Tangerang,Praktek perjudian jenis Fajar Pakong Lama di Desa Jatiwaringi, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, kian merajalela dan terang-terangan. Ironisnya, markas pengoperasian judi kupon ini beroperasi persis di dekat lingkungan, namun hingga kini terkesan kebal hukum dan bebas beraktivitas tersentuh aparat.
Aktivitas ilegal yang berada di wilayah hukum Polsek Mauk, Polres Tiga Raksa , dan Polda Banten ini disinyalir telah mengakar lama. Tidak hanya di Jatiwaringin, jaringannya diduga kuat telah mengular hingga ke tiga kecamatan sekitar.
Hasil penelusuran mendalam tim media mengungkap petunjuk krusial mengenai keberadaan terduga pelaku pengumpul uang judi atau “engkel”. Seorang warga lokal menegaskan bahwa lokasi transaksi judi ini sangat mudah dijangkau dan diidentifikasi.
“Ada engkel Pakong di Jatiwaringin. Lokasinya masuk dari jalan samping Pabrik beras masuk ke dalam rumahnya yang posisi agak di pojok. Sudah lama dia beroperasi,” tegas sumber warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (29/8/2026).
Kesaksian serupa dibeberkan warga lainnya. Pelaku diduga merupakan yang memanfaatkan pemukiman warga sebagai benteng pertahanan bisnis haramnya.
“Benar, dia yang ngecer Pakong di sini. Sudah dari dulu operasinya,” ungkapnya.
Keberadaan sarang judi yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan ini memicu keresahan hebat di tengah masyarakat. Kehadiran aktivitas pidana ini dinilai merusak moral lingkungan dan mengancam masa depan di wilayah tersebut.
Praktek ini secara eksplisit melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Masyarakat menuntut Kapolda Banten, Kapolres Tiga , dan Kapolsek Mauk untuk tidak tutup mata serta segera menggelar penggerebekan, menangkap terduga “engkel“, dan membongkar bandar besar di belakang Fajar Pakong lama.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi jajaran Polsek Mauk dan Polres Metro Tangerang terkait langkah penindakan hukum yang akan diambil. Red


