ADS

ads

,

Iklan

Kantor Pertanahan Cilegon dan IPPAT Perkuat Sinergi Lewat Seminar Hibah Waris

1 Jul 2026, 11:33 WIB Last Updated 2026-07-01T04:33:12Z

CILEGON – Peningkatan kualitas pelayanan pertanahan membutuhkan pemahaman yang sama terhadap regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Cilegon menggelar Seminar "Penerapan Peralihan Hak Atas Tanah Hibah dan Waris dalam Mencapai Kepastian Hukum" di Convention Hall Hotel Royal Krakatau, Senin (29/6/2026). 


Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., bersama para kepala seksi. Seminar juga menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Cilegon, serta IPPAT.


Dalam pemaparannya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Dr. Darman S.H. Simanjuntak, S.H., M.H., menjelaskan berbagai ketentuan mengenai hibah dan waris sebagai bagian dari administrasi pertanahan yang harus dilaksanakan sesuai aturan.


Forum ini menjadi ruang diskusi sekaligus penguatan sinergi antara ATR/BPN, IPPAT, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya agar pelayanan pertanahan semakin profesional dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Di sela kegiatan, panitia memberikan plakat penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas ilmu dan pengalaman yang dibagikan kepada peserta.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.


"Seminar ini menjadi sarana yang sangat baik untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi antara ATR/BPN, IPPAT, pemerintah daerah, serta para pemangku kepentingan lainnya. Dengan pemahaman yang sama terhadap ketentuan mengenai hibah dan waris, kita dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, memberikan kepastian hukum, serta menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat," kata Goyandi.


Menurutnya, sinergi yang terus diperkuat akan mendukung terciptanya administrasi pertanahan yang tertib, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Iklan