ADS

ads

,

Iklan

Satpol PP Kota Cilegon Amankan 111 Botol Miras dari Sejumlah Warung Jamu dalam Operasi Penegakan Perda

3 Jun 2026, 16:02 WIB Last Updated 2026-06-03T09:02:52Z


CILEGON, Comunitynews– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon kembali mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Cilegon. Dalam kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, petugas berhasil mengamankan sebanyak 111 botol minuman keras dari sejumlah warung jamu yang diduga menjual miras secara ilegal.



Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan pada Selasa (2/6/2026) mulai pukul 17.00 hingga 20.12 WIB dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Furkon Satpol PP Kota Cilegon bersama Kasi Dalops serta Kasi Kerja Sama dan Kemitraan.



Operasi melibatkan unsur PPNS, Provost, Danki, Wadanki, Wadanton TRC, staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Gak UU), serta staf Bidang Keuangan Satpol PP Kota Cilegon.



Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap sejumlah warung jamu di wilayah Kecamatan Citangkil dan Kecamatan Cilegon. Dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai jenis minuman keras dengan merek dan ukuran yang beragam.



Di wilayah Kecamatan Citangkil, petugas mengamankan 4 botol miras dari warung jamu di kawasan Kubang Sepat dan 25 botol miras dari warung jamu di kawasan industri. Sementara di Kecamatan Cilegon, petugas menemukan 68 botol miras di Warung Jamu Sido Muncul kawasan Kapodang serta 14 botol miras di Warung Jamu Sido Muncul yang berada di Jalan Pagebangan.



Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut. Selain itu, pemilik usaha juga diberikan pembinaan, imbauan, serta dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.



Satpol PP Kota Cilegon menilai masih terdapat pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman keras secara bebas meskipun telah diberikan peringatan dan pembinaan oleh petugas. 



Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.



Untuk itu, Satpol PP merekomendasikan peningkatan sinergi antar instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penindakan peredaran minuman keras di Kota Cilegon. Selain itu, pengawasan secara berkala dan intensif terhadap warung remang-remang maupun warung jamu yang diduga menjual miras juga akan terus dilakukan.



"Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Cilegon dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi masyarakat," ujar tim pengawasan Satpol PP Kota Cilegon.



Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Cilegon berharap peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Cilegon tetap terjaga.

Iklan