Jakarta – Peningkatan jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat mendapat apresiasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai kesadaran masyarakat dalam mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
Dalam acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan penyerahan sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026), Menteri Nusron menyampaikan bahwa peran aktif wakif dan nazir menjadi kunci meningkatnya jumlah tanah wakaf yang terdaftar secara resmi.
Data yang disampaikan menunjukkan bahwa jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar kini bertambah sekitar 200 ribu bidang dibandingkan periode 2015-2016 yang saat itu baru mencapai 100 ribu bidang. Peningkatan tersebut setara dengan kenaikan sebesar 206 persen.
Menurut Menteri Nusron, tren tersebut menunjukkan semakin kuatnya kesadaran masyarakat untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. Langkah ini penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan terlindungi dari berbagai persoalan hukum.
Ia menjelaskan, tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat rentan menghadapi sengketa, terutama ketika nilai ekonominya meningkat akibat pembangunan infrastruktur atau Proyek Strategis Nasional (PSN).
Fenomena tersebut banyak ditemukan di sejumlah wilayah Pulau Jawa, khususnya kawasan Jabodetabek dan Banten. Kenaikan nilai tanah yang signifikan sering kali memicu munculnya klaim atau tuntutan atas lahan yang sebelumnya telah diwakafkan apabila belum memiliki legalitas yang jelas.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus mendorong para nazir agar segera mengurus sertipikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga keamanan aset umat sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.
Menteri Nusron berharap peningkatan sertipikasi tanah wakaf dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak aset umat memperoleh perlindungan hukum dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat luas.



