CILEGON – Upaya penataan aset daerah terus dilakukan Pemerintah Kota Cilegon. Salah satunya melalui pengajuan permohonan Hak Pakai yang dibahas bersama Kantor Pertanahan Kota Cilegon pada Kamis, 4 Juni 2026.
Rapat pembahasan yang dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon tersebut berlangsung di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).
Permohonan diajukan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Objek yang diajukan dalam permohonan Hak Pakai meliputi jalan akses menuju pasar serta kawasan Pasar Tradisional Kranggot.
Dalam pembahasan tersebut, tim melakukan verifikasi terhadap data fisik dan data yuridis untuk memastikan kesesuaian dokumen, status kepemilikan tanah, dan kondisi objek yang ada di lapangan.
Penelaahan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Dengan legalitas yang jelas, aset dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proses hak atas tanah sesuai regulasi yang berlaku.
Keberhasilan proses ini juga diharapkan dapat mendukung pengembangan fasilitas perdagangan serta aktivitas ekonomi di kawasan Pasar Tradisional Kranggot.



