SERANG – Upaya mempercepat sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten terus dilakukan melalui penguatan sinergi antarinstansi.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten di Pondok Pesantren Nurul Bantany, Kota Serang, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan yang dihadiri Kantor Pertanahan Kota Cilegon tersebut juga menjadi momentum pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS WAKAF) sebagai bagian dari pengamanan aset wakaf.
Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf sekaligus memastikan setiap aset wakaf memiliki batas yang jelas dan terlindungi secara hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya konflik maupun tumpang tindih penguasaan lahan di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, acara diawali dengan penandatanganan kerja sama oleh para pihak terkait. Selanjutnya dilakukan pencanangan GEMAPATAS WAKAF serta penyerahan simbolis patok batas tanah wakaf kepada nazhir. Sejumlah unsur pemerintah daerah, kementerian, lembaga terkait, dan pemangku kepentingan dari seluruh Banten turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, mengatakan bahwa keberadaan GEMAPATAS WAKAF menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf.
Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dan nazhir dalam memastikan setiap bidang tanah wakaf memiliki batas yang jelas serta terdaftar secara resmi agar terhindar dari potensi sengketa dan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa sinergi antara Kementerian Agama, BPN, dan BWI merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola administrasi pertanahan wakaf yang lebih tertib.
Menurut Harison, sertipikasi dan pemasangan tanda batas tanah wakaf merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap aset-aset wakaf. Ia optimistis percepatan sertipikasi tanah wakaf di Provinsi Banten dapat terus meningkat melalui kerja sama yang solid dari seluruh pihak terkait.
Dengan adanya GEMAPATAS WAKAF, tanah-tanah wakaf di Provinsi Banten diharapkan semakin tertata, memiliki kepastian batas wilayah, dan terlindungi secara hukum sehingga fungsi sosial serta keagamaan yang melekat pada aset wakaf dapat terus berjalan secara berkelanjutan.



