ADS

ads

,

Iklan

Nusron Wahid Sebut Pengakuan Hak Ulayat Jadi Tantangan Pemerintah

10 Mei 2026, 08:30 WIB Last Updated 2026-05-10T01:30:44Z

Surakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai pengakuan hak ulayat masyarakat adat masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (08/05/2026).


Dalam forum yang juga menghadirkan Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, Nusron menjelaskan bahwa lahan HGU yang berada di kawasan adat seharusnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tanah ulayat sebelum diberikan izin HGU.


Menurutnya, skema tersebut penting agar hak masyarakat adat tetap terlindungi. Ia menyebut pemegang HGU hanya memiliki hubungan kerja sama dengan pemilik hak adat, bukan menguasai penuh tanah tersebut.


“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” kata Nusron dalam sesi tanya jawab bersama mahasiswa.


Ia mengakui, pemerintah masih menemukan kendala dalam proses pengakuan tanah ulayat. Persoalan batas wilayah adat yang belum jelas serta belum solidnya kelembagaan adat menjadi hambatan utama.


Nusron menuturkan, di beberapa daerah masih terjadi konflik klaim tanah antarkelompok adat. Bahkan, terdapat kasus kepala suku yang menjual lahan, sementara kelompok adat lain mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari hak mereka.


“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujarnya.


Kementerian ATR/BPN saat ini terus mempercepat pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah seperti Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat untuk memberikan kepastian hukum atas tanah adat.


Nusron menegaskan, sertipikat tersebut menjadi instrumen perlindungan agar pihak luar tidak dapat menguasai tanah adat tanpa persetujuan masyarakat setempat.


“Siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” jelasnya.

Iklan