ADS

ads

,

Iklan

Pemilik Ruko Bisa Ajukan Peningkatan Hak Tanah

9 Apr 2026, 23:12 WIB Last Updated 2026-04-09T16:12:44Z

 


Pemahaman mengenai status hak atas tanah menjadi hal penting bagi pemilik rumah toko (ruko), terutama karena sebagian besar masih menggunakan Hak Guna Bangunan (HGB) sebagai dasar kepemilikan. Meski demikian, status tersebut berpotensi ditingkatkan menjadi Hak Milik apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan.


Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian, menyatakan bahwa kesempatan untuk meningkatkan status hak terbuka bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut harus melalui pemenuhan syarat sesuai regulasi yang berlaku.


Dalam keterangannya pada Kamis (09/04/2026), Shamy menuturkan bahwa pemilik ruko perlu memastikan sejumlah aspek sebelum mengajukan permohonan, seperti status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen administrasi.


Secara konsep, HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu. Berbeda dengan Hak Milik yang bersifat permanen, tidak terbatas waktu, dan dapat diwariskan. Hal ini menjadikan Hak Milik memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan HGB.


Namun, peningkatan status tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh HGB. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain masa berlaku HGB masih aktif, tanah berstatus tanah negara, serta tidak berada di kawasan dengan pembatasan pemberian Hak Milik. Pemohon juga wajib berstatus WNI, dan bangunan harus sesuai ketentuan, termasuk jika difungsikan sebagai hunian.


Sebaliknya, peningkatan hak tidak dapat dilakukan apabila tanah berada di atas HPL tertentu yang tidak memungkinkan perubahan status, pemohon bukan WNI, atau tanah masuk dalam kategori dengan pembatasan khusus.


Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen persetujuan bangunan gedung, serta bukti pembayaran BPHTB apabila diperlukan. Dalam kasus tertentu seperti pewarisan, dokumen tambahan berupa surat keterangan ahli waris juga harus disertakan.


Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, masyarakat dianjurkan melakukan konsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat agar proses pengajuan berjalan tertib, transparan, dan sesuai prosedur.

Iklan