ADS

ads

,

Iklan

ASDP Jelaskan Kebijakan Tiket Bayi, Utamakan Aspek Keselamatan

1 Apr 2026, 14:51 WIB Last Updated 2026-04-01T07:51:38Z

 


Polemik terkait tiket bagi penumpang bayi mendapat penjelasan resmi. Penumpang dengan usia di bawah dua tahun tetap diwajibkan memiliki tiket sebagai bagian dari proses pendataan, Selasa (31/4/2026).


Biaya tiket bayi tersebut bukan merupakan tarif penuh, melainkan mencakup biaya administrasi dan perlindungan penumpang. Tarif yang dikenakan sebesar Rp4.000 untuk layanan ekspres, serta Rp1.800 untuk layanan reguler.


Penerapan kebijakan ini berkaitan erat dengan aspek keselamatan perjalanan. Setiap penumpang wajib terdaftar dalam manifest guna memastikan adanya jaminan perlindungan serta cakupan asuransi selama proses penyeberangan berlangsung.


Untuk mengakomodasi kebutuhan informasi, ASDP membuka layanan pengaduan dan informasi melalui call center (021) 191 dan email cs@indonesiaferry.co.id

. Pengguna jasa diharapkan memanfaatkan saluran resmi tersebut apabila menemui kendala.


Sebagai operator penyeberangan, ASDP terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bagi seluruh penumpang.

Iklan