CILEGON – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menghadiri Rapat Koordinasi Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 yang digelar oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Jumat (20/2/2026), di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang.
Rapat koordinasi dihadiri oleh jajaran internal ATR/BPN, Kementerian Agama kabupaten/kota se-Provinsi Banten, organisasi dan lembaga keagamaan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi serta mempercepat sertipikasi tanah wakaf di wilayah Banten.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, hadir secara langsung. Osman menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.
“Tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang besar. Sertipikasi memastikan kepastian hukum sehingga aset terlindungi dan terhindar dari sengketa,” ujarnya.
Osman menambahkan bahwa sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, dan organisasi keagamaan menjadi kunci keberhasilan percepatan sertipikasi tanah wakaf. Kantor Pertanahan Kota Cilegon berkomitmen mendukung penuh proses tersebut melalui pelayanan profesional, transparan, dan humanis.
Rakor ini diharapkan membangun komitmen bersama dalam pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi umat dan masyarakat luas.


