ADS

ads

,

Iklan

BKAG Nasional Resmi Berbadan Hukum, Momentum Bersejarah Gerakan Oikumenis Indonesia di Perayaan Natal

13 Des 2025, 07:41 WIB Last Updated 2025-12-13T00:41:33Z


Sumatera Utara, Comunitynews— Perayaan Natal 2025 menjadi momen bersejarah bagi gerakan oikumenis Indonesia. Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKAG) Nasional secara resmi mendeklarasikan terbitnya Akta Pendirian sebagai badan hukum nasional dalam sebuah ibadah Natal dan syukuran yang berlangsung khidmat di Deli Serdang, Selasa (9/12).


Peristiwa ini menandai tonggak penting persatuan gereja lintas denominasi di Indonesia. BKAG kini memiliki legal standing nasional yang sah dan lengkap, menjadikannya satu-satunya lembaga BKAG di tingkat nasional yang telah berbadan hukum.


Legalitas Resmi dan Diakui Negara


Proses legalisasi BKAG Nasional difasilitasi langsung oleh Hashim Djojohadikusumo atas mandat Presiden Republik Indonesia. Status badan hukum tersebut ditetapkan melalui:


Nomor AHU: AHU-0008873.AH.01.07.Tahun 2025


Tanggal Keputusan: 27 November 2025


Akta Notaris: Nomor 49, tertanggal 24 November 2025



Legalitas ini memperkuat posisi BKAG sebagai wadah resmi persatuan gereja dan mitra strategis pemerintah dalam pelayanan sosial, kebangsaan, dan advokasi kebebasan beribadah.


Dihadiri Tokoh Nasional dan Forkopimda


Acara perayaan Natal dan deklarasi tersebut dihadiri berbagai tokoh nasional, pejabat pemerintah, serta unsur Forkopimda, antara lain perwakilan Menteri Hukum RI, Dirjen AHU Kemenkumham, perwakilan Wakil Menteri Agama RI, Kementerian Dalam Negeri, serta jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, dan Kabupaten Deli Serdang.


BKAG juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Notaris Putra Wijaya yang menangani seluruh proses akta dan pendaftaran badan hukum hingga tuntas.


Tema Natal: Yesus Pokok Anggur Benar


Perayaan Natal mengusung tema “Yesus Pokok Anggur Benar, Sumber Keajaiban Iman.” Dalam khotbahnya, Pdt. Dr. Ridwan E. Lumban Tobing, M.Th., menegaskan bahwa legalitas BKAG bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan mandat rohani untuk memperkuat persatuan gereja.


“Tanpa Kristus, gereja dan organisasi tidak dapat berbuah. Legalitas ini adalah tanggung jawab untuk menghadirkan buah iman berupa karakter: kasih, integritas, persatuan, dan keberanian menjadi terang bagi bangsa,” ujarnya.


Ia menambahkan, dari komunitas sederhana di GPdI Oikumene Selambo, kini lahir gerakan nasional yang menjadi rumah bersama seluruh gereja di Indonesia.


BKAG sebagai Rumah Besar Gereja Indonesia


Ketua Umum sekaligus Founder BKAG Nasional, Pdt. Dr. Maruba Sinaga, S.H., M.H., menegaskan bahwa BKAG hadir sebagai rumah besar gereja lintas denominasi, mitra strategis pemerintah, serta garda advokasi kebebasan beribadah.


“BKAG membuka pintu selebar-lebarnya bagi BKAG provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk bergabung di bawah satu payung hukum nasional yang sah,” tegasnya.


Penyematan PIN Kehormatan dan Pembentukan DPC


Dalam rangkaian acara tersebut, BKAG juga melakukan penyematan PIN Kehormatan kepada para tamu undangan serta menyerahkan surat mandat pembentukan DPC BKAG Kabupaten Deli Serdang dan Kota Pematangsiantar. Selain itu, disalurkan bantuan beras kepada warga jemaat terdampak banjir yang terjadi pada 27 November 2025.


Siap Melayani Bangsa


“Acara ini membuktikan bahwa Tuhan mampu mengangkat sesuatu dari yang kecil menjadi berkat bagi bangsa,” tutup Pdt. Dr. Maruba Sinaga. Dengan legalitas resmi yang diperoleh, BKAG Nasional menyatakan kesiapan untuk melayani Indonesia secara lebih terarah, berintegritas, dan penuh kasih.


Sumber: Pdt. Dr. Maruba Sinaga, S.H., M.H.

Jurnalis: Romo Kefas

Iklan