Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

GEMAPATAS 2025 Diresmikan, Targetkan 2 Juta Bidang Tanah Terpetakan

8 Agu 2025, 02:24 WIB Last Updated 2025-08-07T19:24:21Z

Comunitynews | Purworejo, – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) secara nasional sebagai bagian dari upaya strategis mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi.

Peluncuran ini menjadi awal dari implementasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang akan dimulai Agustus tahun ini, dengan target pengukuran dan pemetaan lahan mencapai 682.016 hektare, atau setara dengan sekitar 2 juta bidang tanah.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Sesditjen SPPR), Yoga Suwarna, GEMAPATAS tidak hanya sekadar kegiatan simbolis, melainkan menjadi langkah awal yang krusial dalam mewujudkan sistem pertanahan nasional yang tertib, adil, dan terintegrasi.

“Gerakan ini menjadi tonggak penting untuk memperkuat legalitas batas tanah warga, sekaligus mempercepat pelaksanaan PTSL yang sudah terintegrasi dengan ILASPP,” ungkap Yoga saat memberikan keterangan di lokasi peluncuran di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025Kun

Partisipasi Aktif Warga Jadi Kunci


GEMAPATAS 2025 dirancang tidak hanya mengandalkan pendekatan teknis, tetapi juga menempatkan peran masyarakat sebagai aktor utama dalam memastikan batas tanah yang jelas dan sah. Melalui pemasangan tanda batas mandiri oleh pemilik lahan, pemerintah berharap muncul kesadaran kolektif untuk menjaga aset tanah secara bertanggung jawab.

Program ini memiliki tiga tujuan utama:

1. Mendorong kesadaran masyarakat dalam menetapkan dan menjaga batas tanah yang mereka miliki.


2. Mengurangi potensi konflik antarwarga terkait batas lahan yang kerap menjadi sumber sengketa.


3. Mengamankan aset pertanahan secara hukum, sebagai bagian dari kepemilikan yang sah dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat diminta untuk memasang patok sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang mengatur tata cara pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

“Dengan memasang patok sesuai aturan, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih tertib dan transparan,” lanjut Yoga.

Pencanangan Serentak di 8 Provinsi


Pencanangan GEMAPATAS dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dari lokasi utama di Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini juga berlangsung serentak di 22 kabupaten yang tersebar di delapan provinsi, yakni Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Peluncuran ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:

  • Dirjen SPPR, Virgo Eresta Jaya
  • Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi
  • Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri, beserta jajarannya
  • Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan
  • Unsur Forkopimda Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta


Yoga menegaskan, GEMAPATAS merupakan lebih dari sekadar gerakan fisik pemasangan patok. Ia mencerminkan semangat kolektif untuk mewujudkan kepastian hukum atas tanah, sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan.

“Ini adalah gerakan bersama yang melibatkan semua pihak untuk menuju tata kelola pertanahan yang terpercaya dan inklusif,” pungkasnya.

Iklan

iklan