Comunitynews | Serang, — Pemerintah Provinsi Banten terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.
Hal ini tercermin dari digelarnya Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni, selaku Ketua GTRA Provinsi Banten.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Baduy, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Serang ini, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor guna menyatukan langkah dalam penyelesaian berbagai persoalan agraria di wilayah Banten.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, mengungkapkan kondisi eksisting pertanahan di Banten.
Dari total luas wilayah sekitar 952.949 hektare dengan estimasi mencapai 5 juta bidang tanah, baru sekitar 78,79 persen bidang tanah yang telah terdaftar secara resmi. Artinya, masih ada sekitar 21 persen bidang tanah yang belum tercatat dalam sistem pertanahan nasional.
"Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita semua. Melalui Rakor GTRA ini, kami berharap tercipta sinergi antara pemerintah daerah, pusat, dan seluruh elemen masyarakat untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah masyarakat,” ujar Sudaryanto.
Gubernur Andra Soni dalam arahannya menegaskan pentingnya Reforma Agraria sebagai program strategis nasional yang tidak hanya menyangkut legalitas tanah, namun juga menyentuh aspek keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kita ingin Reforma Agraria ini bukan hanya sekadar program administrasi, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Ini adalah soal hak, soal akses, dan soal masa depan,” tegas Andra.
Rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan komitmen antarinstansi dalam mengidentifikasi hambatan serta merumuskan solusi konkret demi terwujudnya pengelolaan agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Banten.