Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Layanan baru tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, tahap awal layanan tersebut mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Peluncuran dilakukan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
Menurut Nusron, kepastian waktu menjadi salah satu tujuan utama inovasi pelayanan pertanahan yang dilakukan kementeriannya.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” kata Nusron saat peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi.
Dalam penerapannya, Peralihan Hak Terintegrasi terdiri atas tiga tahapan. Tahap pertama adalah verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah dengan waktu maksimal tiga hari menggunakan mekanisme fiktif positif.
Melalui mekanisme tersebut, permohonan BPHTB dianggap telah disetujui apabila pemerintah daerah tidak memberikan hasil verifikasi dalam waktu tiga hari.
Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan berlangsung selama dua hari. Setelah itu, Kantah memproses berkas permohonan masyarakat dengan batas waktu maksimal lima hari.
Dengan pembagian waktu tersebut, seluruh rangkaian proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari.
Sebagai bentuk penguatan komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi percontohan fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala kantor melakukan penandatanganan secara langsung, yakni dari Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara itu, 11 kepala kantor lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, meliputi Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Implementasi layanan ini akan diperluas secara bertahap. Setelah diterapkan di 17 Kantah pada fase pertama, sebanyak 24 Kantah dijadwalkan bergabung pada 24 September 2026.
Kementerian ATR/BPN menargetkan jumlah Kantah yang menerapkan layanan tersebut mencapai 100 kantor pada akhir Desember 2026.
Nusron menjelaskan, perluasan layanan hingga 100 Kantah diharapkan mampu mencakup sekitar 85 persen dari keseluruhan layanan pertanahan. Sementara kantor di luar 100 besar diperkirakan hanya mencakup sekitar 15 persen layanan.
Ia menegaskan, transformasi pelayanan pertanahan dilakukan untuk menghadirkan layanan publik yang memberikan kepastian sekaligus memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Kita ini adalah pelayanan publik di bidang pertanahan. Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” ujar Nusron.Jakarta – Masyarakat yang mengurus proses balik nama sertipikat kini mendapat kepastian waktu melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut resmi dimulai pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026), dengan tahap awal diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan (Kantah). Peluncuran berlangsung di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut layanan tersebut dirancang agar proses peralihan hak dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Nusron menilai, inovasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menitikberatkan pada kepastian waktu bagi masyarakat.
“Fase satu di 17 kantor, kita mulai hari ini Peralihan Hak Terintegrasi. Kita nyatakan efektif 10 hari,” ujar Nusron.
Proses layanan tersebut dibagi menjadi tiga tahapan. Pada tahap pertama, pemerintah daerah memiliki waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Verifikasi menggunakan prinsip fiktif positif, sehingga apabila tidak ada verifikasi dalam tiga hari, permohonan dinyatakan telah disetujui.
Selanjutnya, PPAT diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Setelah dokumen lengkap, Kantah akan memproses permohonan masyarakat dengan batas waktu paling lama lima hari.
Dari keseluruhan tahapan itu, waktu penyelesaian layanan Peralihan Hak Terintegrasi ditetapkan maksimal 10 hari.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai komitmen, 17 Kepala Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam di antaranya hadir dan menandatangani secara langsung, yaitu Kepala Kantah Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, serta Kota Depok.
Sebanyak 11 Kantah lainnya mengikuti penandatanganan melalui daring. Kantah tersebut berada di Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Pakta Integritas juga diteken oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi.
Pemerintah menyiapkan perluasan penerapan layanan secara bertahap. Setelah fase pertama berjalan di 17 Kantah, sebanyak 24 Kantah lainnya direncanakan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026.
Jumlahnya kemudian ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026.
Menurut Nusron, cakupan 100 Kantah tersebut diproyeksikan mampu menangani sekitar 85 persen dari total layanan pertanahan. Adapun kantor di luar 100 besar diperkirakan menangani sekitar 15 persen layanan.
Nusron menegaskan bahwa transformasi layanan pertanahan pada akhirnya diarahkan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih pasti sekaligus menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Dengan memberikan ini, maka kita memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara,” pungkasnya.


