Jakarta – Pemerintah terus memperkuat upaya menjaga ketahanan pangan nasional melalui percepatan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, pada Jumat (19/6/2026) di Jakarta.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah kini dapat memasukkan LP2B ke dalam RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tanpa harus menunggu siklus revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, langkah ini merupakan solusi sementara agar proses perlindungan lahan pertanian tidak tertunda akibat keterbatasan mekanisme revisi tata ruang yang berlaku saat ini.
Menurut dia, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian dari dokumen tata ruang sambil menunggu penyempurnaan regulasi di tingkat nasional.
Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Perubahan aturan tersebut dinilai penting untuk memberikan ruang penyesuaian kebijakan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan di berbagai daerah.
"Ketika revisi PP selesai dan ditetapkan, pemerintah daerah diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian," kata Nusron.
Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menilai kebijakan ini dapat menjadi jalan keluar atas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian.
Ia menjelaskan bahwa beberapa daerah berkembang seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan akibat perubahan fungsi lahan yang sebelumnya berupa sawah menjadi kawasan permukiman.
Karena itu, diperlukan kebijakan yang tetap menjaga keberadaan lahan pertanian strategis sekaligus mengakomodasi kebutuhan masyarakat terhadap perumahan dan layanan pertanahan.
Tito menegaskan, pemerintah ingin memastikan dua program prioritas nasional berjalan beriringan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah setiap tahun.
Pada agenda yang sama, Kemendagri bersama Kementerian PKP juga menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Acara tersebut turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN dan kementerian terkait.



