CILEGON – Upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan terus dilakukan melalui program sertifikasi tanah wakaf.
Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan pembagian sertipikat tanah wakaf yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN di Aula Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026), yang turut diikuti Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah sertipikat tanah wakaf asal Kota Cilegon diserahkan kepada para nazhir. Penyerahan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan aset wakaf memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi dari berbagai potensi konflik pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, menegaskan bahwa legalitas tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan yang melekat pada aset tersebut.
“Sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk kepastian hukum yang sangat penting untuk menjaga aset-aset keagamaan agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. Melalui program ini, ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” kata Goyandi.
Ia menjelaskan, keberhasilan program sertifikasi tanah wakaf tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, mulai dari ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah hingga para nazhir. Dukungan tersebut menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Selain itu, Goyandi memberikan apresiasi kepada para pengelola dan nazhir wakaf yang telah berperan aktif dalam proses sertifikasi. Ia mendorong agar tanah wakaf yang belum memiliki legalitas segera didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hukum yang maksimal.
“Kami mengajak seluruh nazhir dan pengelola wakaf untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan legalitas yang kuat, aset wakaf dapat dikelola dengan lebih aman, profesional, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.
Program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Selain memberikan kepastian hukum, program ini juga diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan aset wakaf untuk mendukung kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan di tengah masyarakat.



