JAKARTA – Masyarakat kini dapat berpartisipasi langsung dalam pemetaan bidang tanah melalui fitur Swaplotting yang tersedia pada aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui layanan digital ini, pemilik tanah dapat mengirimkan titik lokasi bidang tanah secara mandiri menggunakan perangkat smartphone.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, mengatakan bahwa setiap data lokasi yang diajukan masyarakat akan diperiksa dan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat sebelum dimasukkan ke dalam peta digital.
“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ungkapnya pada Selasa (26/5/2026).
Fitur Swaplotting hadir sebagai solusi untuk membantu pendataan bidang tanah yang belum terpetakan dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah maupun pemilik sertipikat dalam bentuk analog.
Selain mempercepat proses pemetaan, fitur tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi data pertanahan melalui keterlibatan aktif masyarakat. Data yang telah lolos verifikasi nantinya akan terhubung dengan basis data pertanahan nasional.
“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” jelas Ary Sucaya.
Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna dapat mengakses menu Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di sistem operasi Android dan iOS. Pengguna harus memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mendeteksi posisi tanah secara akurat.
Pemilik sertipikat analog dapat memilih kategori “Bersertipikat”, kemudian mengisi data yang diperlukan, seperti identitas pemegang hak, nomor hak, luas bidang, dan lokasi tanah. Foto sertipikat juga wajib dilampirkan sebagai dokumen pendukung.
Adapun bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat, tersedia pilihan “Belum Sertipikat”.
Pengguna diminta mengunggah identitas diri, informasi lokasi tanah, alas hak yang dimiliki, serta bukti pembayaran pajak untuk mendukung proses verifikasi.
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi dan dikirim, data akan diteruskan kepada Kantor Pertanahan setempat untuk diperiksa lebih lanjut sebelum dimanfaatkan dalam pembaruan peta bidang tanah secara digital.



