ADS

ads

,

Iklan

Zona Informatif Dorong Transparansi Layanan Pertanahan Jakarta Pusa

9 Apr 2026, 00:08 WIB Last Updated 2026-04-08T17:08:26Z

 


Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terus memperkuat komitmennya dalam implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.


Langkah konkret dilakukan melalui penyediaan layanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini menjadi wujud peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.


Sebagai tindak lanjut atas surat Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengenai hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat memasang alat peraga “Zona Informatif” di area kantor.


Zona Informatif tersebut berfungsi sebagai simbol sekaligus sarana penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan instansi. Selain memenuhi kewajiban badan publik, inisiatif ini juga menunjukkan komitmen dalam membangun budaya transparansi yang berkesinambungan.


Dalam pernyataan resmi, disebutkan bahwa keberadaan Zona Informatif bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.


Melalui kerja sama dan konsistensi seluruh jajaran, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat mampu mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif. Prestasi ini menjadi landasan untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, cepat tanggap, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


Ke depan, pengembangan inovasi serta penguatan sistem informasi publik akan terus dioptimalkan guna menjawab tantangan pelayanan di era digital yang semakin dinamis.

Iklan