Tangerang, – Aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam dua operasi berbeda, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berikut ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang tunai hasil penjualan serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat digeledah, ditemukan obat keras tanpa izin edar yang diakui sebagai milik tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman itu berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS.
Dari lokasi, polisi menyita 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan. Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan tersebut tanpa izin.
“Barang bukti ditemukan di warung yang digunakan pelaku untuk beroperasi,” kata Naufal.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat tanpa izin, karena berpotensi merusak kesehatan, terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Aris


