ADS

ads

,

Iklan

Pantau Alih Fungsi Lahan, Kantor Pertanahan Cilegon Jaga Ketahanan Pangan

16 Apr 2026, 13:42 WIB Last Updated 2026-04-16T06:42:31Z

Cilegon – Upaya menjaga fungsi lahan pertanian terus diperkuat Kantor Pertanahan Kota Cilegon melalui kegiatan pemantauan dan evaluasi pengendalian alih fungsi lahan sawah.


Langkah ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang serta implementasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.


Pengawasan difokuskan pada kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang serta kejelasan status hukum tanah, khususnya pada lahan sawah.


Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan memberikan layanan terkait pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan hak, dan pendaftaran tanah untuk mencegah pelanggaran alih fungsi lahan.


Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Imam Sukoco, yang memimpin kegiatan itu menegaskan pentingnya pengawasan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.


“Pemanfaatan lahan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai peruntukan. Ini menjadi kunci menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian hukum,” katanya. 


Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah tidak hanya berdampak pada administrasi pertanahan, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga ketahanan pangan daerah.


Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin patuh terhadap aturan pemanfaatan ruang. 


Kantor Pertanahan Kota Cilegon juga menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Iklan