Upaya mewujudkan swasembada pangan nasional terus diperkuat pemerintah. Salah satu langkah strategis datang dari Kementerian ATR/BPN yang menaruh perhatian serius pada perlindungan lahan sawah sebagai fondasi utama ketahanan pangan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian agar tidak terus tergerus alih fungsi. Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (31/03/2026).
Dalam forum tersebut, pemerintah menyoroti tiga instrumen utama yang menjadi tulang punggung kebijakan, yaitu Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Target besar telah ditetapkan melalui RPJMN 2025–2029, yakni menjadikan LP2B mencapai minimal 87 persen dari total LBS pada tahun 2029. Namun, realisasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Saat ini, cakupan LP2B di tingkat provinsi baru menyentuh angka sekitar 68,03 persen, sementara di kabupaten/kota masih di kisaran 41,22 persen.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mempercepat revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, daerah juga didorong segera menetapkan SK LP2B guna memastikan perlindungan lahan tetap berjalan di tengah proses revisi.
Langkah penguatan juga diperkuat melalui terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah. Dalam kebijakan ini, LSD menjadi instrumen kunci untuk memastikan sawah tetap terlindungi secara hukum.
Hingga kini, peta LSD telah diterapkan di delapan provinsi. Pemerintah berencana memperluasnya ke 12 provinsi tambahan, sebelum akhirnya menjangkau 17 provinsi lainnya secara bertahap.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama jajaran pejabat terkait.
Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan pangan nasional di masa depan.


