Kehadiran petugas ukur tanah di tengah masyarakat perlu disikapi dengan kehati-hatian. Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai setiap pihak yang mengaku sebagai petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, mengingatkan pentingnya memastikan legalitas petugas sebelum proses pengukuran dilakukan. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah meminta petugas menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas resmi.
Menurut Agus, setiap kegiatan pengukuran tanah tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Hal ini berarti, setiap petugas yang datang seharusnya membawa dokumen resmi sebagai bukti penugasan.
“Surat tugas dan nomor berkas permohonan menjadi bukti bahwa kegiatan tersebut memang resmi,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui detail kegiatan yang dilakukan. Informasi seperti nama pemohon, lokasi bidang tanah, nomor berkas, hingga tujuan pengukuran dapat ditanyakan langsung kepada petugas di lapangan.
Agus menjelaskan, pengukuran tanah memiliki berbagai tujuan, di antaranya untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, pengembalian batas, serta penataan batas. Setiap proses tersebut selalu terhubung dengan dokumen pelayanan tertentu.
Jika masyarakat masih merasa ragu, Agus menyarankan untuk tidak ragu melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan setempat. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari potensi penipuan atau penyalahgunaan wewenang.
“Kehati-hatian masyarakat sangat diperlukan, terutama jika petugas datang tanpa pemberitahuan atau tidak dapat menunjukkan dokumen resmi,” tegasnya.


