Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi transformasi digital layanan pertanahan dengan mengedepankan keamanan data dan kepastian hukum. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi tidak semata menghadirkan kemudahan, tetapi juga memastikan perlindungan serta keabsahan dokumen masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026). Ia menjelaskan bahwa sistem elektronik yang diterapkan telah dilengkapi pengamanan berlapis, mulai dari autentikasi digital, tanda tangan elektronik tersertifikasi, hingga enkripsi data pada server nasional.
Data ATR/BPN menunjukkan bahwa 83 persen layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yakni Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Saat ini, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilakukan secara elektronik, sedangkan Peralihan Hak masih menggunakan skema hybrid.
Implementasi layanan digital, lanjut Nusron, mampu memberikan efisiensi signifikan, termasuk mengurangi kebutuhan masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan serta menekan antrean hingga 80 persen.
Selain itu, digitalisasi memberikan sejumlah manfaat, antara lain mengurangi risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian atau bencana, menjamin keaslian dokumen melalui sistem elektronik, serta meningkatkan kemudahan akses terhadap data pertanahan yang aman dan terintegrasi. Sertipikat elektronik juga dinilai efektif dalam mencegah pemalsuan dokumen.
Per Maret 2026, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 7,6 juta atau sekitar 7,8 persen dari total nasional. Sementara itu, sebanyak 89,4 juta sertipikat atau 92,2 persen masih berbentuk analog.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, dan turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, beserta jajaran pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN.


