CILEGON — Kantor Pertanahan Kota Cilegon tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terbatas selama libur bersama Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Layanan terbatas ini dibuka pada tanggal 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, dengan waktu operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Jenis layanan yang tersedia meliputi pemeliharaan data pertanahan dan informasi pertanahan. Pelayanan hanya diberikan kepada pemohon yang hadir langsung tanpa menggunakan jasa kuasa.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan proses layanan tetap berjalan efektif dan lancar di tengah periode libur bersama.
Masyarakat diimbau untuk menyesuaikan jadwal kunjungan sesuai waktu pelayanan yang telah ditentukan. Dengan demikian, kebutuhan layanan pertanahan diharapkan tetap terpenuhi meskipun dalam suasana libur nasional.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Kantor Pertanahan Kota Cilegon.
.jpeg)

