ADS

ads

,

Iklan

12 Provinsi Akan Ditetapkan sebagai Lahan Sawah Dilindungi untuk Menjaga Ketahanan Pangan

12 Mar 2026, 22:34 WIB Last Updated 2026-03-12T15:34:08Z

 


Pemerintah pusat segera menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia sebagai upaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.


Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan kewenangan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah, yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).


Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan rencana tersebut dalam Rapat Koordinasi lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).


Ia mengatakan, pemerintah menargetkan penetapan batas wilayah atau peta delineasi lahan sawah yang akan dilindungi di 12 provinsi dapat diselesaikan pada akhir kuartal pertama tahun 2026.


“Targetnya pada akhir kuartal pertama sudah ada penetapan peta di 12 provinsi sebagai Lahan Sawah Dilindungi sehingga tidak bisa lagi dialihfungsikan,” kata Nusron.


Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menetapkan bahwa kewenangan perubahan fungsi lahan sawah kini berada di pemerintah pusat.


Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi sebagai lokasi LSD sejak 2021. Sementara pada tahap berikutnya, penetapan akan dilakukan di 12 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.


Nusron menilai beberapa wilayah seperti Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara memiliki peran strategis sebagai sentra produksi padi nasional sehingga perlu mendapatkan perlindungan khusus terhadap lahan sawahnya.


Dalam RPJMN 2025–2029 yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menetapkan target minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung swasembada pangan.


Data indikatif tahun 2024 menunjukkan total LBS di 12 provinsi tersebut mencapai sekitar 2,85 juta hektare. Setelah dikurangi sejumlah faktor teknis, luas lahan yang diusulkan sebagai LSD diperkirakan mencapai 2,73 juta hektare.


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, rapat koordinasi ini membahas usulan penetapan LSD di 12 provinsi yang nantinya akan ditetapkan secara resmi melalui keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.


Ia menambahkan, pemerintah menargetkan percepatan penataan ruang lahan sawah berkelanjutan dilakukan secara bertahap, yakni delapan provinsi dan tambahan 12 provinsi pada kuartal pertama, serta 17 provinsi lainnya pada akhir kuartal kedua atau Juni 2026.


“Jika target tersebut tidak tercapai, maka percepatan akan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” ujar Zulkifli.


Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta perwakilan kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di antaranya Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Pertanian, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Dalam Negeri.

Iklan