ADS

ads

,

Iklan

iklan

Transformasi Digital Layanan Pertanahan Permudah Urus Sertipikat

23 Feb 2026, 18:44 WIB Last Updated 2026-02-23T11:44:20Z
Transformasi Digital Layanan Pertanahan Permudah Urus Sertipikat


Transformasi digital layanan pertanahan yang dikembangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kian dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Melalui sistem berbasis aplikasi, warga kini bisa memantau proses pengurusan sertipikat tanah secara daring, mulai dari pengajuan hingga tahap penyerahan, tanpa harus sering datang ke kantor pertanahan.


Salah satu inovasi yang digunakan adalah aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pemohon mengecek status layanan pertanahan dari mana saja. 

Ketika proses telah selesai dan masuk tahap penyerahan, pemohon cukup datang sekali untuk mengambil hasil layanan.

Pengalaman tersebut dirasakan Yumiwati (50), warga Jakarta Barat, saat mengambil Sertipikat Elektronik melalui layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Sabtu (21/2/2026). 

Ia mengaku terbantu karena bisa memantau progres pengurusannya langsung dari aplikasi.


“Kalau statusnya masih diproses, saya tidak perlu datang. Begitu sudah di loket penyerahan, baru saya ke kantor,” kata Yumiwati.


Yumiwati juga menyebut seluruh proses pengurusan sertipikat dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Menurutnya, digitalisasi membuat alur layanan lebih jelas dan mudah dipahami. Pengambilan antrean dapat dilakukan secara online, sementara sertipikat yang telah terbit otomatis tersimpan dalam sistem dan bisa diakses kapan saja.


Dari sisi waktu, ia menilai pelayanan pertanahan kini jauh lebih cepat. Proses penerbitan sertipikat yang dijalaninya selesai dalam waktu kurang dari tujuh hari. “Sekarang prosesnya terasa singkat dan tidak berbelit,” ujarnya.

Manfaat transformasi digital tak hanya soal kecepatan, tetapi juga rasa aman. Hal ini dirasakan Ratna Tobing (74), warga Jakarta Barat, yang telah mengalihkan sertipikat tanah miliknya ke bentuk elektronik.

Ratna mengaku lebih tenang karena data kepemilikan tanah kini tersimpan secara digital. Risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik pun dinilai bisa diminimalkan.

 “Sekarang sertipikatnya sudah elektronik, jadi lebih aman. Data tetap ada dan bisa diakses kalau dibutuhkan,” ungkapnya.

Digitalisasi layanan pertanahan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Dengan sistem yang lebih transparan dan efisien, masyarakat diharapkan semakin mudah mengakses layanan sekaligus terhindar dari praktik percaloan.

Iklan