ADS

ads

,

Iklan

iklan

Pelayanan Pengukuran Terjadwal Resmi Diterapkan di Empat Kantor Pertanahan Banten

13 Feb 2026, 12:47 WIB Last Updated 2026-02-13T05:47:35Z

 

Pelayanan Pengukuran Terjadwal Resmi Diterapkan di Empat Kantor Pertanahan Banten

BANTEN — Pelayanan Pengukuran Terjadwal resmi diterapkan di empat Kantor Pertanahan di Provinsi Banten sebagai upaya meningkatkan kepastian dan transparansi layanan pertanahan kepada masyarakat. Peresmian layanan tersebut dilaksanakan pada Selasa (11/2), mencakup Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.


Program ini merupakan bagian dari penguatan layanan pertanahan yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya pada tahapan pengukuran bidang tanah yang selama ini menjadi proses krusial dalam pendaftaran tanah.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Osman Affan mengatakan, Pelayanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait waktu pelaksanaan pengukuran serta target penyelesaian hasil layanan.


“Pelayanan Pengukuran Terjadwal ini bertujuan memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat. Dengan sistem yang terencana, proses pengukuran menjadi lebih tertib, transparan, dan terukur,” kata Osman Affan.


Ia menjelaskan, layanan tersebut difokuskan pada penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT). Setelah masyarakat melakukan pembayaran sesuai ketentuan, pengukuran akan segera dijadwalkan dengan target penyelesaian hasil dalam waktu satu hingga tiga hari.


“Untuk layanan Peta Bidang Tanah, kami menargetkan hasil pengukuran dapat diselesaikan dalam rentang satu sampai tiga hari setelah pembayaran. Ini bagian dari komitmen kami mempercepat dan memperjelas layanan,” ujarnya.


Menurut Osman, penerapan sistem terjadwal juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas layanan pertanahan sekaligus memperkuat kepercayaan publik, karena masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai alur proses dan waktu penyelesaian.


“Dengan kepastian jadwal dan waktu penyelesaian, masyarakat dapat memantau proses layanan dengan lebih mudah dan merasa lebih nyaman,” katanya.


Pelayanan Pengukuran Terjadwal diharapkan menjadi salah satu penguatan layanan loket pertanahan yang mendukung reformasi birokrasi serta pembangunan Zona Integritas di lingkungan pertanahan.


Kantor Pertanahan Kota Cilegon juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan melalui jalur resmi serta menghindari praktik percaloan.


“Kami mengajak masyarakat mengakses layanan melalui prosedur resmi dan memperoleh informasi melalui kanal komunikasi yang tersedia agar proses pelayanan berjalan lancar,” ujar Osman.


Dengan diterapkannya Pelayanan Pengukuran Terjadwal, layanan pertanahan di Provinsi Banten diharapkan semakin profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Iklan