Banjir besar melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025. Curah hujan tinggi yang berlangsung sejak 26 hingga 30 November membuat hampir seluruh wilayah kabupaten tersebut terendam air setinggi 4 sampai 5 meter. Lumpur setebal 1–2 meter menutup permukiman warga, fasilitas umum, serta kantor pemerintahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menjadi salah satu instansi yang terdampak paling parah. Air melampaui lantai bangunan dan merendam hampir seluruh ruangan, termasuk ruang penyimpanan arsip pertanahan. Pemadaman listrik total membuat upaya penyelamatan dokumen tidak dapat segera dilakukan. Sekitar 75 ribu buku tanah dan surat ukur terdampak banjir, di luar warkah dan dokumen pendukung lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, mengatakan arsip yang terendam merupakan dokumen negara yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat. “Itu bukan sekadar arsip administrasi. Di dalamnya ada bukti hak atas tanah warga. Jika rusak atau hilang, dampaknya bisa panjang,” kata Evan.
Akses menuju kantor baru terbuka secara terbatas pada hari keenam setelah banjir. Saat meninjau lokasi, Evan mendapati lantai kantor tertutup lumpur setinggi lutut. Rak arsip roboh dan sejumlah bangunan di sekitar kantor mengalami kerusakan berat. Ruang pelayanan yang sebelumnya digunakan masyarakat berubah menjadi area terdampak bencana.
Menurut Evan, penyelamatan arsip tidak dapat dilakukan secara cepat. Selama hampir dua pekan, akses menuju kantor tidak dapat dilalui kendaraan dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki. Pada hari pertama, tim hanya melakukan pemetaan kondisi. Pekerjaan teknis baru dirancang pada hari berikutnya. “Kami harus menyusun urutan prioritas, dokumen mana yang dikeluarkan lebih dulu dan bagaimana proses pemindahannya,” ujarnya.
Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak tersedia bangunan yang layak untuk dijadikan lokasi penyelamatan arsip. Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan bahwa arsip dipindahkan ke daerah yang dampaknya relatif lebih ringan, yakni Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Kota Banda Aceh.
“Keselamatan arsip menjadi pertimbangan utama. Karena kondisi di Aceh Tamiang belum memungkinkan, arsip harus segera dipindahkan agar bisa ditangani,” kata Arinaldi.
Proses restorasi arsip melibatkan dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Sebanyak 30 taruna dan taruni diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan–Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP) untuk membantu pembersihan dan pemulihan dokumen.
Arinaldi mengatakan hingga saat ini sebagian arsip sudah mulai diselamatkan. “Sekitar 10 persen arsip atau kurang lebih 1,9 meter linier sudah dibersihkan. Proses selanjutnya akan difokuskan di Kabupaten Langkat oleh taruna STPN,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan akses dan kerusakan infrastruktur, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang mulai membuka kembali layanan pertanahan secara bertahap dari lokasi sementara. Evan menegaskan pihaknya berupaya memastikan hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi. “Pelayanan harus tetap berjalan, dan yang terpenting, kepastian hukum warga tidak boleh hilang karena bencana,” katanya.


