Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hasilnya menunjukkan indeks integritas nasional sebesar 71,3, memicu arahan tegas bagi jajaran untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) menindaklanjuti temuan SPI. “Hasil SPI ini menjadi cermin situasi pelayanan kita. Para Kakanwil dan Kakantah diharapkan memahami paparan KPK dan melakukan pembenahan internal secara serius,” tegas Dedi dalam sosialisasi daring SPI ATR/BPN, Rabu (25/02/2026).
Dedi menambahkan, mulai April, tim pusat ATR/BPN bersama KPK akan melakukan pengawasan lanjutan ke daerah, dibantu Inspektorat Jenderal, untuk memastikan langkah perbaikan berjalan optimal.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, menjelaskan survei dilakukan dengan penyaringan ketat. Dari 7.303 responden yang valid, indeks integritas internal tercatat 83,15, eksternal 82,4, dan ahli 63,89, yang memengaruhi nilai nasional. Budhi menekankan bahwa langkah kolaborasi dengan ATR/BPN sudah berjalan untuk meningkatkan persepsi layanan publik.
Hingga saat ini, indeks SPI untuk beberapa satuan kerja pusat ATR/BPN belum dapat dipublikasikan karena jumlah responden belum memenuhi ambang batas minimal. Secara keseluruhan, ATR/BPN berada di posisi 384 dari 657 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang disurvei.
Sosialisasi dihadiri pejabat tinggi pratama, Kakanwil, dan Kakantah se-Indonesia. Hasil SPI diharapkan menjadi acuan strategis, memperkuat integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.



