ADS

ads

,

Iklan

iklan

ATR/BPN Buka Skema SHM untuk Yayasan, Aset Pesantren Kini Lebih Aman

27 Feb 2026, 00:05 WIB Last Updated 2026-02-26T17:05:32Z

 


Upaya penertiban aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan kini mendapat angin segar. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mendorong organisasi keagamaan untuk segera memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).


Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam pertemuan bersama organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025). Ia menegaskan, regulasi saat ini telah membuka ruang bagi yayasan Islam di bidang pendidikan dan sosial untuk memiliki hak milik atas tanah secara langsung.


Selama ini, tidak sedikit aset yayasan yang didaftarkan atas nama individu atau menggunakan status Hak Guna Bangunan. Skema tersebut dinilai rawan menimbulkan sengketa di kemudian hari. Dengan adanya aturan terbaru, kepemilikan tanah dapat dicatat langsung atas nama yayasan, sehingga aspek legalitas dan keberlanjutan lembaga lebih terjamin.


Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menyiapkan prosedur pengajuan penetapan yayasan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Proses ini dilakukan melalui permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dengan melampirkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.


Nusron menilai, mekanisme tersebut merupakan solusi konkret bagi organisasi keagamaan yang ingin menata asetnya secara administrasi dan hukum. Namun, ia mencatat tingkat pemanfaatannya masih rendah dan berharap lembaga pendidikan keagamaan segera mengambil langkah.


Pertemuan itu juga dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Ketua MUI Banten Bazari Syam, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Amrullah. Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan memperkuat sinergi dalam memastikan legalitas aset keagamaan berjalan sesuai ketentuan.

Iklan