ADS

ads

,

Iklan

iklan

717 SHM Dikembalikan, Mediasi Warga Bekambit dan PT SSC Berlanjut

26 Feb 2026, 23:28 WIB Last Updated 2026-02-26T16:28:33Z

Upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga eks transmigran di Kalimantan Selatan memasuki babak lanjutan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengambil peran sebagai mediator dalam konflik antara masyarakat Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri dengan PT Sebuku Sejaka Coal.


Langkah ini dilakukan atas instruksi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Mediasi digelar di Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan pada Kamis (12/02/2026) dengan agenda utama membahas nilai kompensasi lahan.


Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa kedua pihak masih terpaut cukup jauh dalam menentukan angka ganti rugi. Untuk menjembatani perbedaan tersebut, akan dilakukan penilaian oleh appraisal independen yang penunjukannya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.


Warga mengajukan nilai kompensasi total Rp86 ribu per meter persegi, yang terdiri dari Rp30 ribu untuk kerugian pemanfaatan lahan dan Rp56 ribu sebagai nilai tanah. Sementara perusahaan sebelumnya mengajukan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian merevisi menjadi Rp10 ribu per meter persegi.


Dalam kesempatan itu, Iljas juga menegaskan bahwa kementerian akan membatalkan pencabutan terhadap 717 SHM yang sebelumnya dilakukan oleh Kanwil BPN Kalsel, sehingga hak masyarakat akan dipulihkan.


Di sisi lain, Kementerian ESDM memastikan tidak ada aktivitas pertambangan di lokasi sengketa. Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara, Surya Herjuna, menegaskan operasional perusahaan dihentikan sementara hingga persoalan tuntas.


Mediasi yang dihadiri unsur tiga kementerian serta Forkopimda daerah tersebut berlangsung tertib dan menunjukkan adanya komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.


Jika Anda ingin, saya juga bisa mengubahnya ke format naskah berita untuk dibacakan penyiar (voice over gaya news anchor) sesuai kebutuhan kanal TV atau media digital Anda.

Iklan