Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kerja sama lintas sektor dalam penyelesaian konflik agraria desa di kawasan hutan. Penguatan tersebut dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Kehutanan, sebagai dasar penegasan batas kawasan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, MoU yang ditandatangani pada 17 Maret 2025 menjadi pijakan hukum dalam menentukan rezim hukum yang berlaku pada kawasan hutan. Pemerintah menggunakan asas lex prior tempore potior jure, yakni ketentuan hukum yang lebih dahulu berlaku menjadi acuan utama.
“Jika sertipikat hak atas tanah terbit lebih dahulu sebelum penetapan kawasan hutan, maka penetapan kawasan harus disesuaikan. Sebaliknya, jika kawasan hutan ditetapkan lebih dahulu, sertipikat yang terbit setelahnya wajib dibatalkan,” ujar Nusron dalam Rapat Kerja Tim Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria di Komisi V DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.
Nusron juga menyoroti belum tegasnya batas antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL). Menurutnya, pemasangan patok batas secara fisik menghadapi kendala luas wilayah dan risiko pergeseran di lapangan. Karena itu, pemerintah mendorong kesepakatan lintas kementerian serta pembenahan peta melalui kebijakan satu peta.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai, penyelesaian konflik agraria membutuhkan regulasi yang jelas dan penguatan kelembagaan. Ia menyebut MoU ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan sebagai langkah awal menuju pembaruan regulasi dan perbaikan koordinasi lintas sektor.
Rapat kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan dihadiri Ketua Tim Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI Siti Hediati Soeharto, serta jajaran menteri dan pejabat terkait di lingkungan Kabinet Merah Putih.


