Perlindungan lahan sawah nasional menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan kebijakan darurat untuk menghentikan alih fungsi sawah sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan nasional.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Rabu (28/1/2026).
Nusron menegaskan, seluruh daerah yang belum mencantumkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan diberlakukan status LP2B sementara.
“Daerah yang RTRW-nya belum menetapkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS kami anggap sebagai LP2B. Artinya, sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai penetapan LP2B dilakukan sesuai ketentuan,” kata Nusron.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mewajibkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B permanen.
Berdasarkan data pemerintah, Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang 2019–2024 akibat alih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan penggunaan non-pertanian lainnya. Kondisi ini dinilai mengancam keberlanjutan produksi pangan nasional.
“Alih fungsi lahan sangat mudah terjadi jika LP2B tidak diatur secara kuat dalam RTRW, karena seluruh pembangunan mengacu pada tata ruang,” ujarnya.
Saat ini, penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, angkanya masih sekitar 41 persen.
ATR/BPN juga mewajibkan daerah yang telah menetapkan LP2B namun belum memenuhi batas minimal 87 persen untuk segera merevisi RTRW dalam waktu paling lama enam bulan. Revisi tersebut menjadi syarat untuk memberikan kepastian hukum perlindungan lahan sawah.
Hingga kini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sebanyak 409 daerah lainnya masih harus melakukan penyesuaian RTRW.
Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur serta bupati dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.


