Jakarta, Comunitynews— Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mencatat capaian besar dalam upaya pemulihan kawasan hutan nasional. Lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal kini telah kembali ke pangkuan negara, bersamaan dengan penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun.
Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan capaian tersebut saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
“Total kawasan hutan yang berhasil kami kuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare. Lahan ini berasal dari 124 subjek hukum dan tersebar di enam provinsi,” kata Burhanuddin.
Dalam tahap kelima pelaksanaan tugas, Satgas PKH mengembalikan kawasan hutan seluas 896.969,143 hektare yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai perkebunan kelapa sawit. Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dikelola melalui Danantara, sebelum dialihkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 240.575,38 hektare.
Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan dan dikembalikan fungsi ekologisnya. Kawasan tersebut berada di sembilan provinsi dan akan menjadi prioritas rehabilitasi lingkungan.
Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH turut menyerahkan dana hasil penegakan hukum kehutanan sebesar Rp6.625.294.190.469,74 kepada negara. Penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Burhanuddin menjelaskan, dana tersebut berasal dari denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 miliar yang dikenakan kepada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp4,28 triliun dari penanganan perkara korupsi, termasuk kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.
Ke depan, potensi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan diperkirakan masih sangat besar. Pada tahun 2026, denda administratif dari sektor perkebunan sawit diproyeksikan mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan diperkirakan menyumbang hingga Rp32,63 triliun.
Selain fokus pada penguasaan kembali lahan, Satgas PKH juga menjalankan program pemulihan kawasan konservasi, termasuk di Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini, proses pendataan penduduk dan fasilitas di dalam kawasan masih berlangsung, mencakup tujuh desa dengan total 5.733 kepala keluarga atau sekitar 22.183 jiwa.
Sebanyak 1.465 kepala keluarga telah mendaftarkan diri untuk mengikuti program relokasi. Pemerintah menyiapkan lahan seluas 8.077 hektare sebagai lokasi pemukiman baru. Relokasi tahap awal telah dilakukan pada 20 Desember 2025 dengan memindahkan 227 kepala keluarga dari area perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare.
Satgas PKH melibatkan unsur TNI, Polri, Kejaksaan, BPKP, BPN, serta berbagai kementerian terkait dan pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mengembalikan hak negara atas sumber daya alam.


