ADS

ads

,

Iklan

Prabowo Tegaskan Penertiban Hutan, Izin Perusahaan Pelanggar Diminta Dicabut Tanpa Toleransi

16 Des 2025, 13:17 WIB Last Updated 2025-12-16T06:17:39Z


Jakarta, Comunitynews— Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan nasional dengan memerintahkan pencabutan izin usaha kehutanan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Kepala negara menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.


Arahan tersebut disampaikan Prabowo kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12). Prabowo meminta agar setiap pelanggaran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ditindak tegas, tanpa memandang latar belakang atau kekuatan ekonomi pelaku usaha.



Presiden juga membuka ruang koordinasi lintas lembaga dalam penertiban kawasan hutan. Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan dapat melibatkan kementerian dan lembaga lain, termasuk TNI dan Polri, apabila membutuhkan dukungan personel maupun pengamanan dalam proses investigasi dan penegakan hukum.



Menurut Prabowo, seluruh pemegang konsesi PBPH harus segera diverifikasi dan diaudit secara menyeluruh. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan diminta untuk segera dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, hingga pencabutan izin.


"PBPH sendiri merupakan izin resmi dari pemerintah bagi badan usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan secara berkelanjutan, baik untuk hasil hutan kayu maupun nonkayu, pemanfaatan jasa lingkungan, serta pengelolaan kawasan hutan produksi dan hutan lindung".


Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pihaknya telah mencabut 22 izin PBPH dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare. Pencabutan tersebut merupakan hasil evaluasi dan keputusan rapat terbatas yang digelar sebelumnya.


Jika digabungkan dengan penertiban yang telah dilakukan lebih awal, pemerintah mencatat total kawasan hutan yang telah ditertibkan sejak 3 Februari 2025 mencapai sekitar 1,5 juta hektare.


Selain itu, Raja Juli mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan hanyutnya kayu gelondongan saat banjir besar melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November lalu. Proses hukum terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan melalui koordinasi dengan aparat kepolisian.

Iklan