ADS

ads

iklan

,

Iklan

iklan

Penanganan Konflik Pertanahan, Satgas Mafia Tanah Selamatkan Rp23 Triliun

9 Des 2025, 23:23 WIB Last Updated 2025-12-09T16:23:28Z
Penanganan Konflik Pertanahan, Satgas Mafia Tanah Selamatkan Rp23 Triliun

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2025. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa kompleksitas kasus pertanahan di Indonesia membutuhkan pendekatan yang terkoordinasi lintas lembaga agar penyelesaian bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.


Dalam Rakernas yang digelar di Jakarta, Senin (08/12/2025), Iljas menjelaskan bahwa sejak 2018 pemerintah menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Satgas ini berfungsi sebagai garda depan dalam memutus rantai kejahatan mafia tanah yang kerap merugikan negara dan masyarakat.


“Satgas ini dibentuk untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan setiap kejahatan pertanahan bisa ditindak secara tegas, terukur, dan terkoordinasi,” ujar Iljas dalam pengarahannya.


Satgas Mafia Tanah Catat Capaian Melebihi Target


Keberhasilan Satgas sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang signifikan. Dari target 65 kasus, Satgas mampu menyelesaikan 90 kasus tindak pidana pertanahan. Selain itu, 185 tersangka ditetapkan, sementara potensi kerugian negara lebih dari Rp23,3 triliun berhasil diselamatkan.


“Ini pencapaian yang luar biasa. Potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun dapat kita cegah,” tegas Iljas.


Ia menambahkan bahwa sinergi kuat antara ATR/BPN, Kejaksaan, dan Kepolisian menjadi faktor utama keberhasilan tersebut. Tanpa kolaborasi tersebut, kejahatan pertanahan dinilai dapat meningkat lebih masif.


Modus Mafia Tanah Terus Berevolusi


Dirjen PSKP juga mengungkap sejumlah modus yang kerap digunakan para pelaku mafia tanah. Di antaranya:


  1. Pemalsuan dokumen pertanahan
  2. Kolusi dan konspirasi lintas pihak
  3. Manipulasi proses hukum
  4. Penguasaan ilegal melalui intimidasi


Modus-modus tersebut, menurut Iljas, harus dipahami dan diantisipasi agar penegakan hukum lebih cepat, tepat, dan efektif.


Hati-Hati Terbitkan Produk Hukum Pertanahan


Di hadapan 471 peserta Rakernas, Iljas menekankan pentingnya keselarasan antara target dan realisasi penanganan di lapangan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak hanya dinilai dari jumlah, tetapi juga kualitas penyelesaiannya.


Dirjen PSKP mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam menerbitkan produk hukum pertanahan, sebab dapat berimplikasi pada konsekuensi administratif maupun hukum di masa mendatang.


“Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa ketika kita masih menjabat, bisa juga setelah pensiun,” ujarnya mengingatkan. sumber: trandsatu


Iklan