Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengingatkan bahwa praktik mafia tanah terus berkembang dan kian sulit dideteksi. Ia menegaskan bahwa perubahan pola kejahatan menuntut penanganan yang lebih tegas, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Jakarta, Rabu (03/12/2025), Nusron menekankan dua strategi kunci untuk memutus rantai mafia tanah di Indonesia.
Menurutnya, pemberantasan hanya dapat berjalan efektif apabila aparat penegak hukum bertindak tegas menggunakan regulasi yang tepat dan tidak memberi ruang manipulasi. “Tangkap dan gunakan pasal yang tepat, tidak bisa dibantah atau dimanipulasi. Dan yang tidak kalah penting, jajaran ATR/BPN tidak boleh terlibat dalam ekosistem mafia tanah,” tegas Nusron.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan mafia tanah sangat bergantung pada integritas internal serta kekompakan lintas lembaga. “Kalau petugas ATR/BPN proper, kuat, tegas, dan tidak mau diajak kongkalikong; ditambah APH yang solid dan konsisten, insyaallah semua bisa diatasi bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyambut positif pelaksanaan rakor di penghujung tahun 2025. AHY menilai pertemuan tersebut sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menciptakan keadilan agraria bagi seluruh rakyat.
Ia menegaskan bahwa perjuangan melawan mafia tanah adalah proses panjang yang hanya bisa berhasil melalui sinergi semua pihak. “Saya terus berkolaborasi dengan ATR/BPN dan berbagai pihak lainnya, termasuk mengampanyekan langkah konkret melawan mafia tanah,” katanya.
AHY juga menekankan tiga prinsip yang wajib dipegang Satgas Anti-Mafia Tanah dalam menjalankan tugasnya: adaptif, tangguh, dan responsif.
“Mafia tanah bermetamorfosis, makin cerdas memanfaatkan teknologi dan jaringan. Kita harus lebih adaptif. Kedua, tangguh—jangan tergoda, jangan jadi backing. Dan terakhir, responsif—setiap laporan harus ditangani cepat, tepat, dan sesuai aturan,” tutupnya.


