Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

Warga Palembang Kini Bisa Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

10 Okt 2025, 06:15 WIB Last Updated 2025-10-09T23:15:23Z

 


Comunitynews - Palembang – Proses pengurusan sertipikat tanah kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri tanpa perantara atau calo. Dengan sistem layanan yang terus disempurnakan, biaya resmi menjadi lebih jelas dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.


Kemudahan ini turut dirasakan oleh Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palembang pada Selasa (7/10/2025) untuk mengurus pendaftaran tanah pertama atas dua bidang tanah miliknya.


“Selama ini tanah saya belum bersertipikat. Saya ingin urus sendiri tanpa lewat orang lain. Kalau lewat calo, uang sudah keluar tapi urusannya belum tentu selesai. Kalau ngurus sendiri, rasanya lebih puas,” ujar Farida dengan semangat.


Farida menuturkan bahwa informasi mengenai kemudahan pengurusan sertipikat secara mandiri kini mudah ditemukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial. Hal itulah yang mendorongnya untuk datang langsung ke kantor pertanahan tanpa ragu.


“Sekarang informasi banyak di sosial media. Saya lihat bisa urus sendiri, makanya saya coba langsung,” ungkapnya.


Di loket pelayanan, Farida mendapatkan penjelasan bahwa waktu proses pembuatan sertipikat pertama umumnya memakan waktu sekitar 98 hari kerja. Ia juga mengetahui bahwa perkembangan berkas dapat dipantau secara real time melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat dapat memantau sendiri setiap tahap prosesnya.


“Nanti bisa dicek lewat Sentuh Tanahku, jadi tahu sampai di mana prosesnya. Kalau perlu, bisa juga dikuasakan ke anak atau saudara,” jelas Farida.


Hal senada juga disampaikan oleh Zaman (60), warga lain yang turut mengurus sertipikat tanahnya secara mandiri. Ia menilai pelayanan di Kantor Pertanahan Palembang kini jauh lebih baik dan efisien.


“Saya ingin pengalaman langsung mengurus sertipikat. Pelayanannya baik, petugasnya juga membantu,” katanya.


Zaman berharap peningkatan kualitas layanan ini terus berlanjut agar masyarakat semakin percaya dan termotivasi untuk mengurus berkas pertanahan sendiri tanpa bantuan pihak ketiga.


Upaya ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh warga Indonesia.

Iklan