CILEGON, Comutynews— Pemasangan kabel optik oleh pihak swasta di sejumlah titik sepanjang jalan nasional Kota Cilegon menuai kecaman tajam dari masyarakat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar aturan teknis, karena kabel ditanam langsung di saluran drainase milik Pemerintah Kota Cilegon.
Ketua Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat. Ia menyebut, proyek yang dilakukan tanpa papan informasi dan pengawasan memadai itu berpotensi besar menimbulkan kerusakan infrastruktur publik dan memperparah risiko banjir.(12/10/2025)
“Ini bukan sekadar soal kabel, tapi soal penegakan aturan dan perlindungan aset publik. Drainase itu dibangun dari uang rakyat. Kalau dibiarkan rusak karena proyek ilegal, berarti ada pembiaran dari pemerintah,” tegas Saeful Bahri.
Saeful juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan tanpa alat pelindung diri (APD) dan tanpa papan proyek menunjukkan indikasi pelanggaran administratif sekaligus pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja.
“Kami meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD segera turun tangan. Panggil pihak kontraktor, hentikan pekerjaan, dan bongkar seluruh kabel yang ditanam di dalam drainase. Jika ingin memasang jaringan optik, seharusnya membuat jalur galian tersendiri, bukan merusak fasilitas pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, terutama dalam pengawasan proyek fisik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Cilegon maupun pihak kontraktor terkait status izin dan langkah penanganan atas proyek kabel optik tersebut.
GMAKS mendesak agar pemerintah segera melakukan evaluasi total dan penertiban proyek ilegal, demi menjaga kelancaran sistem drainase serta mencegah potensi banjir yang dapat merugikan masyarakat luas.