Iklan


Iklan


,

Iklan

iklan

Rezka Oktoberia: Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Sengketa

19 Sep 2025, 23:04 WIB Last Updated 2025-09-19T16:04:10Z

Comunitynews | Sumba – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmennya melindungi hak masyarakat adat melalui percepatan pendaftaran tanah ulayat.

Program ini disosialisasikan di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025), dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi masyarakat adat tetapi juga bagi penegakan hukum.

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, potensi sengketa akan jauh berkurang. Dampaknya, beban kerja polisi, kejaksaan, hingga pengadilan juga menurun. Jadi ini bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi untuk kepentingan semua pihak,” ujar Rezka.

Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Sumba Timur. Dari hasil verifikasi, tercatat 822,3 hektare tanah dinyatakan clear and clean serta siap untuk didaftarkan.

Rezka pun mengapresiasi masyarakat setempat atas komitmennya menjaga adat dan budaya, sekaligus mendukung program pemerintah.

Program pendaftaran tanah ulayat ini menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama antara ATR/BPN dan Bank Dunia.

Pada 2025, ILASPP menyasar delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menekankan, pendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan negara, melainkan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.

“Sertipikasi memberi kepastian hukum, mencegah konflik, sekaligus melindungi tanah ulayat dari klaim pihak lain. Mari kita gunakan kesempatan ini untuk memastikan tanah adat terlindungi, masyarakat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekretaris Daerah Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang sekaligus menjadi moderator.

Selain diikuti jajaran Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan Forkopimda Sumba Timur, acara juga ditandai dengan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Iklan