Comunitynews | – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (18/9/2025).
Program ini digelar sebagai upaya negara memastikan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah tetap terlindungi, selaras dengan amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab untuk menjadi penggerak utama dalam perlindungan tanah ulayat.
“Kementerian ATR/BPN harus memastikan masyarakat hukum adat memperoleh keadilan dalam pengelolaan tanah dan ruang sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan serupa juga digelar serentak di tiga kabupaten lain di NTT, yakni Sumba Timur dan Manggarai Timur. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi hak masyarakat adat.
Berdasarkan identifikasi awal, masyarakat adat di Desa Boti, Timor Tengah Selatan, diketahui memiliki tanah ulayat seluas kurang lebih 293 hektare. Setelah proses sosialisasi, pemerintah akan melanjutkan ke tahap penetapan batas, pengukuran, serta pemetaan lahan.
“Tahapan berikutnya adalah persetujuan batas oleh para pihak, lalu pemetaan, hingga penerbitan peta bidang tanah,” tambah Deni.
Sementara itu, Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menyampaikan bahwa Suku Boti ditetapkan sebagai salah satu kelompok adat yang mendapat prioritas dalam program ini. Alasannya, komunitas tersebut masih eksis menjaga tradisi, serta tidak bertentangan dengan aturan nasional maupun perundang-undangan.
“Kami berharap program ini menjadi langkah terang untuk menyelesaikan persoalan tanah ulayat. Saya mengingatkan masyarakat hukum adat agar memanfaatkan tanahnya sesuai aturan adat, sekaligus menjaga kelestarian alam demi kesejahteraan bersama,” kata Eduard.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kementerian ATR/BPN turut menyerahkan lima sertipikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat setempat. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Deni Santo bersama Bupati Timor Tengah Selatan.
Acara tersebut juga dihadiri pejabat Kanwil BPN Provinsi NTT, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan masyarakat adat. Program ini masuk dalam agenda Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama ATR/BPN dengan Bank Dunia.