Comunitynews | Luwu Timur – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat hukum adat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/8/2025).
Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN, Deni Santo, menegaskan kehadiran pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata negara dalam menjaga hak-hak masyarakat adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ini penting untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat. Negara hadir untuk memastikan hak adat tetap terlindungi,” ujar Deni.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang tanah ulayat. Dalam regulasi tersebut, tanah ulayat diakui sebagai tanah yang masih berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat dan tidak dilekati hak atas tanah lain.
Melalui dukungan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran tanah ulayat di delapan provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Sekretaris Daerah Luwu Timur, Bahri Suli, yang hadir mewakili Bupati, menegaskan Pemda siap mendukung penuh program ini. Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut justru akan memperkuat perlindungan hukum terhadap tanah adat.
“Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga memiliki nilai sosial, budaya, dan spiritual. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan tetap menghormati hak masyarakat adat,” jelas Bahri.
Sosialisasi diisi dengan pemaparan materi dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Universitas Hasanuddin, Kementerian Dalam Negeri, hingga Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Luwu Raya, organisasi adat, serta perwakilan masyarakat hukum adat setempat.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap pengakuan dan perlindungan tanah ulayat dapat lebih terukur, melalui tahapan identifikasi, verifikasi, hingga penetapan resmi oleh pemerintah daerah.