Comunitynews| PURWOREJO, — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menggelar langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memasang tanda batas bidang tanah yang mereka miliki.
Kegiatan nasional ini secara serentak berlangsung di 23 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia, dengan pusat kegiatan berada di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dijadwalkan hadir secara langsung untuk memimpin peluncuran kegiatan ini pada Kamis, 7 Agustus 2025.
“GEMAPATAS bukan sekadar acara seremonial, tapi merupakan ajakan nyata kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap hak atas tanahnya,” ujar Harison Mocodompis, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
“Memasang tanda batas adalah langkah awal yang sederhana namun sangat penting untuk mencegah konflik dan menjamin kepastian hukum.”
Bagian dari Percepatan Program PTSL
GEMAPATAS merupakan bagian integral dari strategi percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)—sebuah program nasional untuk mensertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis, cepat, dan menyeluruh.
Melalui pendekatan ini, Kementerian ATR/BPN tidak hanya melibatkan institusi negara, tetapi juga membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
Dengan slogan “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok,” GEMAPATAS mengajak warga untuk secara gotong royong memasang patok di batas tanah masing-masing.
Langkah ini diyakini dapat mencegah tumpang tindih lahan serta mengurangi potensi sengketa antarwarga.
Jangkauan Nasional: Dari Jawa hingga Kalimantan
Sebanyak 23 daerah ikut serta dalam pencanangan GEMAPATAS tahun ini, tersebar di berbagai wilayah, termasuk:
- Jawa Tengah: Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo
- Jawa Timur: Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, Pamekasan
- Jawa Barat: Bogor (I & II), Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, Tasikmalaya
- Sumatera: Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumatera Selatan)
- Kalimantan: Ketapang (Barat), Tabalong (Selatan), Kutai Kartanegara (Timur)
Memberdayakan Warga, Menjamin Hak
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya status legal kepemilikan tanah dan terdorong untuk menjaga serta melindungi hak mereka secara sah.
“Dengan semangat kebersamaan, kami ingin masyarakat merasa yakin bahwa tanah yang mereka tempati terlindungi oleh hukum dan negara,” tutup Harison.