Comunitynews | Lombok Barat – Upaya pemerintah dalam mempercepat legalitas kepemilikan tanah masyarakat terus ditingkatkan.
Hal ini dibuktikan dengan penyerahan 228 sertipikat elektronik oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kepada warga Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu, 27 Juli 2025.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa meskipun kegiatan ini tampak sederhana, substansinya sangat penting bagi rakyat.
“Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan pertanahan berjalan dengan baik dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Wamen Ossy turut didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Keduanya juga menyerahkan lima sertipikat non-PTSL yang mencakup berbagai aset strategis, seperti lahan milik nelayan budidaya, fasilitas Kementerian Agama di Lombok Timur, aset Pemerintah Kota Mataram, hingga rumah ibadah milik Dewan Gereja Katolik di Mataram.
Komitmen Pemerintah Percepat Legalisasi
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari total sekitar 443.000 bidang tanah di Lombok Barat, sebanyak 300.000 bidang telah berhasil disertifikasi. Meski angka tersebut patut diapresiasi, Wamen Ossy menilai masih diperlukan kerja keras untuk menyelesaikan legalisasi seluruh bidang tanah di wilayah tersebut agar seluruh masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Ia juga menyampaikan pesan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bahwa pelayanan publik menjadi fokus utama institusi ini. Bahkan, sekitar 75–80 persen fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sedang mendorong transformasi layanan pertanahan melalui sistem yang lebih sederhana dan efisien, berbasis teknologi informasi. Selain itu, kami memperkuat kapasitas dan orientasi pelayanan sumber daya manusia BPN agar semakin profesional dan responsif,” jelasnya.
Sertifikat Tanah, Simbol Keadilan Sosial
Menko AHY dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan Presiden Prabowo dalam melanjutkan reformasi agraria yang berkeadilan.
“Sertifikat tanah bukan sekadar dokumen hukum, tapi juga jaminan kepemilikan yang sah, serta perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan minim konflik. Menurutnya, ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa tanah bisa berujung pada persoalan sosial dan politik yang lebih besar.
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat
Penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini; Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Lutfi Zakaria; para pejabat Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB; serta jajaran Forkopimda Kabupaten Lombok Barat. Kehadiran mereka menjadi simbol sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Program PTSL dan digitalisasi sertipikat tanah menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem pertanahan yang adil, tertib, dan menjamin hak rakyat atas tanah yang mereka miliki.
Upaya ini diharapkan mampu mengurangi konflik agraria serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepastian hukum.