Comunitynews | Kab. Lamsel - Dalam sidang lanjutan perkara ijazah paket C palsu anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati terungkap fakta baru yang cukup mengejutkan.
Kuasa hukum Supriati dalam eksepsinya menyingkap fakta, bahwa Supriati sejatinya telah menempuh Pendidikan Sekolah Kesetaraan paket C pada PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
Supriati dinyatakan lulus di PKBM Anggrek itu pada tanggal 05 Mei 2023 dan tercatat pada system Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kemendikbudristek RI.
“Bahwa terdakwa sebelum Pendaftaran Caleg Sementara dibuka, terdakwa telah berulang kali menanyakan tentang kapan Ijazah Klien bisa diserahkan. Akan tetapi Pihak Sekolah Kesetaraan paket C pada PKBM Anggrek Tanjung Bintang hanya bisa memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL), karena Ijasah yang dimaksud masih dalam proses Administrasi,” kata anggota tim kuasa hukum, Deny Galih Riazy SH, MH saat membacakan nota pembelaannya dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kalianda, Selasa 27 Mei 2025.
Bahkan, terus Deny, saat dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029, ijasah pada PKBM Anggrek tersebut yang dipakai sebagai salah satu syarat dokumen untuk dilantik sebagai anggota DPRD Lampung Selatan sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/479/B.01/HK/2024, tertanggal 14 Agustus 2024.
“Bahwa terdakwa pada waktu sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung selatan telah menyerahkan Ijazah Sekolah Kesetaraan paket C PKBM Anggrek Tanjung Bintang tersebut kepada Biro Otonomi Daerah Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 18 Juli 2024 sebagai salah satu syarat dokumen untuk bisa dilantik. (Bukti T-4),” imbuhnya.
Tidak itu saja, dalam Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Galang Syafta Aristama, SH. MH, bersama anggota hakim Dian Anggraini, SH.,MH dan Nur Alfisyahr, SH. MH, tim kuasa hukum juga mengungkapkan, jika anggota fraksi PDI-P itu telah memperbaiki data diri sebagai syarat calon anggota legislatif 2024-2029, baik itu ke KPUD Kabupaten Lampung Selatan maupun KPU RI, dengan melampirkan asli Legalisir Ijasah Paket C dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
“Faktanya, terdakwa juga telah menyerahkan perbaikan data diri kepada KPUD Kabupaten Lampung Selatan dan KPU-RI dengan melampirkan asli".
Roni