ADS

ads

,

Iklan

DPRD Cilegon Soroti Tarif dan Aset Pertanahan

17 Sep 2026, 22:11 WIB Last Updated 2026-09-17T15:11:30Z

CILEGON — Sejumlah persoalan pertanahan menjadi perhatian dalam kunjungan monitoring Komisi I DPRD Kota Cilegon ke Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Rabu (16/9/2026).


Pertemuan yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan tersebut menjadi ajang koordinasi antara legislatif dan jajaran pertanahan untuk membahas regulasi pelayanan, sengketa tanah serta status sejumlah aset yang digunakan Pemerintah Kota Cilegon.


Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hafid hadir bersama anggota Komisi I. Sementara dari Kantor Pertanahan Kota Cilegon, pertemuan diikuti Kepala Kantor Pertanahan Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., Kasubbag Tata Usaha dan para Kepala Seksi. 


Salah satu pembahasan menyangkut tarif pelayanan pertanahan dan PNBP. Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon Goyandi Dwi Ammar menegaskan, penerapan tarif dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.


Ia juga menjelaskan adanya ketentuan tarif khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan sejumlah persyaratan. Salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat keterangan dari Dinas Sosial sebagai bukti pemenuhan kriteria.


“Kami terus berupaya memberikan informasi dan pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi bersama DPRD, kami berharap berbagai persoalan pertanahan yang menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas secara terbuka dan dicarikan langkah penyelesaian sesuai mekanisme yang ada,” kata Goyandi.


Persoalan lain yang dibahas adalah status hukum aset tanah eks Krakatau Steel yang kini digunakan oleh Pemerintah Kota Cilegon.


Kantor Pertanahan menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon dapat mengajukan permohonan Sertipikat Hak Pakai atas aset tersebut. Dalam proses administrasi permohonan aset Pemkot, tarif PNBP yang dikenakan tercatat sebesar Rp0.


Forum tersebut juga membahas mekanisme bagi masyarakat yang ingin memastikan status suatu bidang tanah. Pemohon dapat mengajukan permohonan resmi pengecekan sertipikat atau SKPT dengan menyertakan informasi nomor hak, kelurahan, dan kecamatan kepada Kantor Pertanahan.


Komisi I DPRD Kota Cilegon menyampaikan apresiasi atas paparan dan informasi yang diberikan Kantor Pertanahan. Koordinasi lintas lembaga dinilai penting untuk memperkuat pelayanan sekaligus menjadi jembatan dalam menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan.


Kantor Pertanahan Kota Cilegon pun menyatakan komitmennya untuk menjaga pelayanan yang profesional dan transparan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku, guna mendukung kepastian hukum di bidang pertanahan.

Iklan

iklan