ADS

ads

,

Iklan

Satpol PP Cilegon Amankan 116 Botol Miras dari Sejumlah Warung Jamu, Penertiban Akan Terus Digencarkan

9 Agu 2026, 20:14 WIB Last Updated 2026-08-09T13:14:16Z

 

CILEGON, Comunitynews–Upaya menciptakan situasi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon. Petugas kembali melakukan penindakan terhadap sejumlah warung jamu yang diduga menjual minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kota Cilegon.



Penindakan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 19.30 hingga 22.35 WIB, sebagai bagian dari implementasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.



Informasi tersebut disampaikan oleh Furqon, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Cilegon, kepada awak media pada Sabtu malam (08/08/2026).



Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah Warung Jamu Sido Muncul yang berada di wilayah Kecamatan Jombang, Kecamatan Grogol, dan Kecamatan Pulomerak.



Dari hasil penindakan, Satpol PP mengamankan sebanyak 116 botol minuman keras berbagai jenis, merek, dan ukuran.



Di Kecamatan Jombang, petugas melakukan penindakan di sebuah warung jamu di Jalan Kenanga, Lingkungan Terate, Kelurahan Masigit. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 48 botol miras.



Selanjutnya di Kecamatan Grogol, tepatnya di Jalan Raya Merak, Lingkungan Gerem, Kelurahan Gerem, petugas mengamankan 50 botol miras dari salah satu warung jamu.



Sementara di Kecamatan Pulomerak, penindakan dilakukan di sejumlah titik di kawasan Jalan Raya Merak. Di Lingkungan Sukasari, Kelurahan Mekarsari, petugas mengamankan masing-masing 11 botol dan 3 botol miras dari dua warung jamu.



Kemudian di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, petugas kembali menemukan 4 botol miras.



Dengan demikian, total minuman keras yang diamankan dalam kegiatan tersebut mencapai 116 botol.



Kegiatan penindakan dipimpin unsur pimpinan Satpol PP Kota Cilegon dan melibatkan PPNS, Wadanki Satpol PP, Wadanton Tim Reaksi Cepat (TRC), Tim Intel Satpol PP, serta sejumlah staf bidang terkait.


Selain mengamankan barang temuan, petugas juga melakukan pendataan, memberikan imbauan dan arahan kepada pemilik usaha, serta menerapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Menurut Furqon, meskipun sebelumnya telah diberikan imbauan dan pengarahan, masih terdapat pelaku usaha yang diduga tetap memperjualbelikan minuman keras.


"Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Cilegon. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Furqon.


Pihak Satpol PP menilai kondisi tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa peredaran miras masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Kota Cilegon.


Satpol PP Kota Cilegon juga memprediksi masih terdapat pelaku usaha lain yang memperjualbelikan minuman keras secara bebas sehingga pengawasan dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan.



Untuk itu, Satpol PP merekomendasikan peningkatan sinergi dengan instansi dan lembaga terkait guna mencegah serta meminimalisir peredaran miras di Kota Cilegon.



Pengawasan secara intensif terhadap warung remang maupun warung jamu yang diduga menjual minuman keras juga dinilai penting agar upaya menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum tidak berhenti pada kegiatan penindakan sesaat.



Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan masyarakat agar tetap aman, tertib, dan kondusif.



Satpol PP Kota Cilegon menegaskan bahwa penertiban akan terus dilakukan terhadap aktivitas usaha yang diduga melanggar ketentuan Perda, dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan