Reforma Agraria Blitar resmi mengakhiri konflik agraria berkepanjangan di Desa Soso, Kabupaten Blitar, yang selama belasan tahun memicu ketegangan antara petani dan perusahaan perkebunan.
Penyelesaian dicapai melalui redistribusi tanah yang difasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan melibatkan PT Kismo Handayani dan masyarakat setempat.
Langkah penyelesaian dilakukan melalui rangkaian mediasi intensif hingga kesepakatan redistribusi tanah pada 2022. Skema ini memberikan kepastian hukum bagi petani tanpa menghentikan operasional perusahaan, sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan Program Reforma Agraria nasional.
Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani, Dwi Setyo Rahadi, menyatakan bahwa konflik berpotensi terus berlanjut jika tidak ada peran aktif pemerintah sebagai mediator. Ia mengakui, lemahnya komunikasi di masa lalu turut memperuncing persoalan.
“Setelah proses mediasi berjalan dan kami turun langsung ke masyarakat, pemahaman kami terhadap konflik menjadi lebih utuh. Penyelesaian ini penting untuk membangun hubungan jangka panjang dengan warga,” kata Dwi di Desa Soso, Kabupaten Blitar.
Pasca redistribusi, petani kini mengelola lahan secara mandiri dengan dasar kepemilikan yang sah. Perusahaan tetap menjalankan kegiatan perkebunan dan melakukan pendampingan teknis agar pemanfaatan lahan berjalan optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, Barkah Yoelianto, menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik Desa Soso bertumpu pada kesediaan semua pihak untuk berkomitmen menyelesaikan sengketa secara damai.
“Pemerintah memfasilitasi dan mempertemukan para pihak. Ketika sudah ada kesamaan visi, pembagian peran menjadi jelas dan konflik bisa diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Barkah, Reforma Agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat tanah. Pemerintah juga melanjutkan penataan akses pasca redistribusi, termasuk pendampingan pengelolaan dan pemanfaatan lahan agar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
“Tujuannya bukan sekadar legalitas, tetapi memastikan tanah benar-benar produktif dan meningkatkan kesejahteraan,” tegasnya.
Penyelesaian konflik agraria Desa Soso dinilai menjadi contoh penanganan sengketa lahan tanpa konfrontasi. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat membuka peluang stabilitas sosial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Blitar.


