Perubahan PP 18 Tahun 2021 tengah disiapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna memperkuat kepastian serta perlindungan hukum di bidang pertanahan. Langkah ini dilakukan menyusul evaluasi pelaksanaan aturan yang masih menyisakan sejumlah persoalan teknis dan yuridis di lapangan.
Pembahasan konsepsi perubahan regulasi tersebut digelar pada Rabu (7/11/2026) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Forum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan pertanahan berjalan selaras, efektif, dan dapat diterapkan secara konsisten hingga ke daerah.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menekankan bahwa revisi kebijakan harus memberikan kejelasan hukum, baik bagi masyarakat maupun aparatur pertanahan. Menurutnya, regulasi yang tidak operasional berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran serta risiko hukum dalam implementasi.
“Perubahan ini harus menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Aturannya harus jelas dan aman saat dijalankan, termasuk di daerah,” ujarnya.
Evaluasi PP Nomor 18 Tahun 2021 menunjukkan masih adanya tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian norma hukum seiring dinamika pengelolaan tanah. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelayanan pertanahan dan menimbulkan potensi sengketa.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menyampaikan sepuluh konsepsi utama yang menjadi dasar perubahan. Di antaranya penguatan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), pengaturan baru terkait penyelesaian tumpang tindih perizinan, penataan tanah negara dan tanah reklamasi, serta penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
Konsepsi lain mencakup pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, mekanisme perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, hingga kewajiban pelaporan Hak Milik sebagai instrumen pengawasan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta seluruh unit kerja terlibat aktif dalam memberikan masukan. Ia menilai partisipasi lintas sektor penting agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan serta menekan potensi persoalan hukum di masa depan.
“Kita perlu menilai secara cermat substansi yang benar-benar dibutuhkan. Masukan yang komprehensif akan menentukan kualitas kebijakan ini,” katanya.
Pembahasan perubahan PP 18 Tahun 2021 diikuti jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN secara luring dan daring. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menyempurnakan regulasi pertanahan demi mewujudkan tata kelola yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.


