ADS

ads

,

Iklan

Penyusunan KUHAP Baru Diklaim Paling Inklusif, Menkumham Soroti Peran Akademisi dan Publik

5 Jan 2026, 20:05 WIB Last Updated 2026-01-05T13:05:07Z


Jakarta, ComunitynewsMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dilakukan melalui proses partisipatif dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil dari berbagai daerah di Indonesia.



Supratman menyebut, keterlibatan publik dalam perumusan KUHAP sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang menekankan pentingnya pemenuhan hak masyarakat dalam pembentukan undang-undang, mulai dari hak untuk didengar hingga hak memperoleh penjelasan atas masukan yang disampaikan.



“Proses penyusunan KUHAP ini melibatkan hampir seluruh Fakultas Hukum di Indonesia, selain juga mengundang partisipasi aktif masyarakat sipil. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang aspiratif,” ujar Supratman saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1).



Ia menilai, pembahasan KUHAP kali ini merupakan salah satu proses legislasi paling terbuka dalam sejarah hukum acara pidana nasional. Menurutnya, pemerintah tidak hanya mengumpulkan masukan, tetapi juga menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan pasal-pasal penting.



Supratman menegaskan bahwa pembahasan KUHAP dilakukan secara transparan dan akuntabel bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dengan membuka ruang dialog publik secara berkelanjutan.



Selain aspek partisipasi, KUHAP baru juga disebut membawa berbagai pembaruan substantif yang bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana. Salah satu pembaruan tersebut adalah pengaturan batas waktu penanganan perkara yang lebih tegas demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.



Dalam aspek penegakan hukum, KUHAP mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penyiksaan, intimidasi, maupun perlakuan tidak manusiawi terhadap tersangka, korban, dan saksi.



Tak hanya itu, KUHAP juga memuat ketentuan yang melarang penyidik dan penuntut umum bertindak sewenang-wenang, tidak profesional, atau merendahkan harkat dan martabat manusia dalam menjalankan tugasnya.



“Semangat utama dari KUHAP baru ini adalah memperkuat perlindungan hak asasi manusia, sekaligus mewujudkan sistem peradilan pidana yang tertib, adil, dan berkeadilan,” tutup Supratman.

Iklan